Dokumen ini mengatur penggunaan platform Si-Cegah Stunting oleh pengguna (kader, bidan, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait). Dengan mengakses layanan ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan berikut.
“Platform” berarti aplikasi web Si-Cegah Stunting; “Pengguna” berarti pihak yang mengakses platform; “Data Pribadi” berarti data yang mengidentifikasi individu (mis. nama anak, tanggal lahir, dll.); “Fasilitas Kesehatan” berarti Posyandu/Puskesmas/RS/Dinas yang terdaftar.
Pengelolaan Data Pribadi mengikuti Kebijakan Privasi. Platform menerapkan kontrol akses berbasis peran dan pencatatan aktivitas (audit trail). Pengguna dilarang mengunduh/menyebarkan data identitas anak tanpa dasar kewenangan hukum.
Materi edukasi dan rekomendasi bersifat informational dan tidak menggantikan penilaian klinis. Keputusan medis tetap menjadi kewenangan tenaga kesehatan berkompeten, sesuai pedoman resmi.
Seluruh kode, antarmuka, logo, dan materi dalam platform dilindungi hak cipta. Pengguna tidak diperkenankan menyalin, memodifikasi, atau melakukan rekayasa balik tanpa izin tertulis.
Platform disediakan “sebagaimana adanya”. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, hilangnya data, atau gangguan layanan akibat faktor di luar kendali wajar (mis. gangguan jaringan).
Fitur dapat ditambah/diubah/dihentikan dengan pemberitahuan wajar. Lanjutan penggunaan setelah perubahan berarti Anda menyetujui perubahan tersebut.
Akses dapat ditangguhkan/dihentikan bila melanggar ketentuan, atas permintaan otoritas, atau ketika akun tidak aktif dalam jangka waktu yang ditetapkan kebijakan.
Platform dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas isi/kebijakan pada situs tersebut.
Kami menerapkan enkripsi transport (TLS) dan prinsip least privilege. Namun tidak ada sistem yang 100% aman; gunakan jaringan terpercaya dan jaga perangkat Anda.
Kami dibebaskan dari kewajiban yang terhambat akibat kejadian di luar kendali wajar seperti bencana alam, perang, kebijakan pemerintah, atau pemadaman luas.
Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Sengketa terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat dikirim ke: support@app.sicegahstunting.net atau melalui menu Permintaan Data.